Perusahaan Perseorangan

Perusahaan
perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh
satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tidak
terbatas atas harta perusahaan. perusahaan ini di kelola secara perorangan
serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan
modalnya berasal dari milik sendiri. biasanya perusahaan perorangan memiliki
kelebihan dan kekurangan.
Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan adalah bentuk bisnis di
mana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk
mendapatkan keuntungan. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu
(anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta
perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan
komanditer dan firma.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan adalah
bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap
pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
Koperasi

Koperasi adalah
bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas
ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.